Guru Ngaji di VII Koto Tebi Jambi Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Semak-Semak


Jakarta metronewstv.com Tindak asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini seorang pelajar SMP di Kabupaten Tebo, Jambi menjadi korban pemerkosaan oleh SI (49 tahun) warga kecamatan VII Koto yang merupakan seorang guru ngaji.

Korban sebut saja Bunga nama samaran (11 tahun) warga Kecamatan VII Koto, ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejad pelaku di dalam sebuah perkebunan milik warga di Desa setempat.

Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari laporan korban ke orang tuanya, mendapat kabar tersebut orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku, dan tidak menemukan pelaku dirumahnya.

Kesal karena kabur, orang tua yang langsung melaporkan ke kejadian tersebut ke Polsek VII Koto. Atas laporan itu, polisi bergerak cepat dan langsung menangkap diduga pelaku yang sudah kabur dan bersembunyi didalam kebun warga sekitar.

Terkait tindak asusila ini, Kasat Reskrim Polres Tebo Polda Jambi AKP Rezka Anugras, S.I.K membenarkan peristiwa tindak asusila itu, berdasarkan laporan orang tua korban pelaku dan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Tebo.jambi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaos warna abu- abu, satu buah celana panjang warna merah, satu helai baju kaos panjang warna putih dengan motif buah warna biru, satu buah celana panjang warna putih dengan motif buah warna biru.

"Benar ada laporan warga terkait tindak asusila terhadap anak dibawah umur, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Tebo. Pelaku juga merupakan seorang guru ngaji di Kecamatan VII Koto," kata Kasat Reskrim, keterangan tertulis kepada wartawan,Selasa (19/9/2022).kemarin

Kasat menceritakan kejadian tindak asusila ini terjadi pada hari minggu 18 September 2022 lalu. Sekitar pukul 08.00 wib, pelaku mendatangi rumah Bunga yang saat itu orang tua korban tidak berada dirumah. Saat itu, pelaku meminta korban untuk datang kerumahnya.

Kemudian, pada waktu siang hari korban kembali bertemu pelaku dijalan dan meminta korban mengikutinya menggunakan sepeda motor. Korban pun diajak pelaku kedalam semak yang berada di dalam kebun warga.

Pada saat itulah pelaku melakukan aksi pemerkosaan dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Setelah berhasil menggauli korban, pelaku langsung menyuruh korban pulang.

"saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Tebo, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat.


Laporan: Jhonny

Post a Comment

Previous Post Next Post