Hati-Hati Saat Menerima Paket, Wartawan di Pasuruan Meregang Nyawa


SURABAYA -METRONEWSTV.COM Seorang pria berinisial RO (41) ditangkap Polres Pasuruan atas kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan terhadap salah satu wartawan atau awak media.

Pria asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu melakukan percobaan pembunuhan dengan mengirimkan paket berisi beberapa minuman yang sudah dicampur menggunakan racun.

Korban meregang nyawa setelah meminum-minuman tersebut. Namun, beruntung segera ditangani hingga akhirnya selamat.

"Pelaku mencoba membunuh korbannya bernama M Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil dengan cara diracun," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu, Senin (12/9/2022)

Bayu menjelaskan kasus itu bermula saat korban yang mendapatkan paket minuman misterius di tempat tinggalnya, lalu diminum. Setelah itu dia mual-mual dan pusing karena keracunan.

"korban dibawa keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma di RS Masyitoh Bangil beberapa hari, lalu dirujuk ke RSSA Malang," ujarnya.

Setelah menjalani perawatan di RSSA Malang, kondisi Sukron berangsung-angsur membaik dan sudah kembali ke rumah. Kemudian, dia melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

"Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob menyelidiki sebuah rekaman CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban," tuturnya.

"Berbekal bukti tersebut, petugas menangkap pelaku di Pasar Pandaan. Polisi juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan percobaan pembunuhan itu.

"Salah satu barang buktinya yang kami sita berupa racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman," ungkapnya.

RO dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.


Laporan: Noviar

Post a Comment

Previous Post Next Post