Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Situasi di Papua saat Ini mulai Memanas

   
Jakarta metronewstv.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Pranowo saat dikonfirmasi soal penangkapan Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).


Jajaran Polda Papua membantu KPK dalam rangka mengamankan proses penangkapan terhadap Lukas Enembe. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diamankan di sebuah rumah makan. Saat ini Lukas sudah berada di Polda Papua.

Sementara itu, pendukung Lukas Enembe tidak terima atas penangkapan tersebut. Mereka menggelar aksi di sekitar lokasi penangkapan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.


Laporan: Afrida 

Post a Comment

Previous Post Next Post