Puskesmas Babelan II harus kena sangsi. karena sudah melanggar UU Negara

Kab. Bekasi, metronewstv. terkesan menyepelekan Bendera Indonesia, dan membiarkan Sang saka merah putih, Puskesmas Babelan 2 harus kena sangsi, karena membiarkan Bendera merah putih yang sudah usang, pudar bahkan robek, tetap terpasang tanpa adanya perhatian,

Menyikapi hal ini TIM INVESTIGASI LSM, meminta pihak pihak terkait, untuk menindak lanjuti kasus ini, kalau perlu berikan sangsi, sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2009, agar ada epek jera buat siapa pun yang melanggar UU NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

",Saya sangat kecewa kepada seluruh jajaran yang ada di puskes Babelan 2, khususnya kepala puskes selaku pemimpin di Puskes tersebut, yang sudah melanggar UU dan tidak menghormati Bendera Negara kita, padahal mereka di gaji oleh Negara kita, sekarang baru mereka mengganti dengan bendera baru setelah dua kali pemberitaan media, itupun terlihat ukurannya kecil, di duga tidak sesuai aturan, terkait masalah ini, saya akan proses oknum oknum seperti ini," pungkas salah satu anggota LSM

Tim mencoba klarifikasi ke puskes, namun kepala puskes tidak ada di puskesmas, lalu tim mencoba hubungi melalui sambungan selular (Hp), guna konfirmasi terkait bendera yang sudah usang dan robek, jawabannya yang membuat tim kaget,


"udah, udah di turunin yah, namanya juga kita orang puskes ya pak, banyak kegiatan yah di masyarakat, makanya itu kita hilap, belum beli, insya Allah hari ini juga akan di beli akan di gantikan bendera yang baik, bukan tidak menghormati, atau tidak menjunjung tinggi yah lambang Negara kita, tapi namanya kita orang sibuk, semuanya bergerak di puskemas karena, kita kan ga banyak seperti puskes yang lain, kita juga bergerak, jadi wajar kalau itu khilaf, sekarang udah di turunin udah di ganti pak" ujarnya kepala puskes saat di konfirmasi melalui via whattsap,

Setelah banyak pemberitaan di media, terkait bendera, jawaban dari kepala puskes seolah-olah terkesan menyepelekan, dengan beralasan, Sibuk, khilap, dan banyak kegiatan, sangat di sayangkan Seorang PNS yang di berikan gaji oleh pemerintah, menyepelehkan dan tidak menjunjung tinggi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 
 
laporan : Hermanto

Post a Comment

Previous Post Next Post