Veri: Kades Harus Berhati Hati Setujui Pembukaan Tanah Kavling di Lahan Pertanian


BANYUWANGI, METRONEWSTV.COM - Kian maraknya penjualan tanah kavling dilahan pertanian, membuat Aktivis Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah (Foskapda) Kabupaten Banyuwangi, Veri Kurniawan angkat bicara. 

Veri meminta kepala desa atau kepala kelurahan tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk apapun untuk menyetujui atau mengijinkan pembukaan tanah kavling di lahan pertanian.

Saat diwawancarai di kantornya, Sabtu (14/1/2023) Veri meminta pemerintah daerah segera menetapkan peta kawasan dan mengeluarkan perda yang mengatur tentang hal itu.

"Secara Hukum sudah ada Undang undang yang melarang pembukaan tanah kavling di lahan pertanian atau Lahan Sawah Dilindungi  (LSD) yang konsekuensinya pidana," tegas Veri.

Saat ini banyak sekali penjualan tanah pertanian (sawah) yang kemudian dipecah - pecah dengan berbagai macam ukuran dalam bentuk tanah kavling tersebut belum memiliki ijin untuk kawasan pemukiman (Tanah Darat) akan tetapi sudah diperjualbelikan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 44 Ayat 1:
"Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan."

Pasal 44 Ayat 2:
"Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 72 Ayat 1:
"Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pasal 105 Ayat 1:
"Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.”
Pasal 105 Ayat 2:

“Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang wilayah merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah.”

Pasal 139:
“Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman.”

Pasal 156:
“Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61: 
"Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib :
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 69 Ayat 1:
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

KERUGIAN KONSUMEN 
Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

Pasal 17 Ayat 1:
" Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang: 
 a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan 
waktu penerimaan barang dan/atau jasa; 
 b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa; 
 c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;

Pasal 61:
"Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya."

Pasal 62 Ayat 1:
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). "

Demikian juga kepada para pengembang, Veri berharap agar mengkoordinasikan dengan instansi terkait perihal perijinan dan peruntukan kawasan.

Laporan: Yohan

Post a Comment

Previous Post Next Post