Terkait Ruang RTH Dijadikan Wahana Pasar Malam Diduga Tak Berizin, Ini Penjelasan Pihak Pengelola


CILEGON, - Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan Bazar pasar malam yang berada dilokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kelurahan bendungan, kecamatan Cilegon, kota Cilegon yang diduga tidak adanya rekomendasi ijin dari Dinas Perkim Cilegon. Pada Minggu, 30 April 2023.

Pihak Pengelola Bazar Pasar Malam, Sahril Sahputra menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses secepatnya rekomendasi perijinannya, baik itu ke pengurus lingkungan sekitar maupun dinas perkim kota Cilegon.

"Untuk melengkapi izin rekomendasi bazar pasar malam yang belum dimiliki tersebut. Ia akui saat ini karena kita mau proses pengajuan perijinan tersebut terhambat atau terhalang hari libur dari hari Jumat sore hingga hari Senin (01/5), semoga dalam beberapa hari ini surat ijin bazar pasar malam (UMKM) sudah terbit, insya Allah pada hari Selasa (02/5) kita akan tempuh semua izin itu," Ujarnya.

Sebelumnya kami juga (penyelenggara_Red) meminta maaf, hari Minggu (30/4) sore ini kami masih sedang repair alat wahana atau masih sedang melengkapi proses pengajuan dokumen terkait izin rekomendasi dari Dinas Perkim Kota Cilegon, Imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan juga pada hari Sabtu, Minggu, Senin (01/5) kantor Perkim Kota Cilegon masih terhalang hari libur. Oleh sebab itu pihaknya insya Allah pada Selasa (02/5) akan segera mengajukan proses surat pengajuan tersebut ke kantor Dinas Perkim Cilegon.

"Untuk rekomendasi  lainnya pasti kami akan tempuh surat izin itu semua sesuai aturan dan prosedur, semoga dengan demikian bazar pasar malam memperoleh izin lengkap untuk dapat berjalan sesuai dengan masa yang ditetapkan." Tuturnya.

Dimana sebelumnya pernah diberitakan oleh salah satu media online yang berjudul "Ruang Terbuka Hijau (RTH) dijadikan Wahana Pasar Malam, Diduga Tak Berijin. (Vie)

Post a Comment

Previous Post Next Post